PPN Naik 12 Persen Tak Pengaruhi Harga BBM, Ini Kata Bahlil

Sabtu 21 Dec 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Gale
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 % mulai berlaku pada Januari 2025. Tinggal beberapa pekan lagi. 

Harga-harga barang juga diprediksi ikut naik. Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan harga BBM tidak akan terpengaruh. 

"BBM untuk minyak tidak ada isu. (Harga) Tetap, nggak ada pengaruh," terang ketua umum Partai Golkar itu saat ditemui di Kantor BPH Migas, Kamis, 19 Desember 2024. Anda sudah tahu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sempat mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji pengaruh kenaikan PPN sebesar 12 % itu akan berdampak terhadap naiknya harga BBM.

"Terus terang, kami juga masih berkoordinasi. Tapi kalau terkait tambahannya sebenarnya kecil, tambahan 1% itu. Kami serahkan ke pemerintah," jelasnya kepada wartawan setelah meresmikan BBM Satu Harga di Wayame, Ambon, Rabu, 18 Desember 2024. 

BACA JUGA:Gaji PNS Naik Mulai Tahun Ini, Golongan I hingga IV Terima Kenaikan di Januari 2025!

BACA JUGA:Siap-siap, Berikut 6 Bansos yang Cair Tahun 2025, Apakah Kamu Dapat?

Ya, kenaikan PPN sebesar 12 % itu mendapat pertentangan dari sejumlah pihak. Termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta pemerintah untuk merumuskan solusi jangka panjang guna mengatasi dampak dari kenaikan tarif PPN. 

Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak memperburuk keadaan ekonomi bagi kalangan masyarakat menengah dan pelaku usaha kecil. 

Sebab, kelompok tersebut dinilai paling rentan terdampak kenaikan tarif PPN. 

“Kita harus memahami kondisi rakyat. Jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membuat perekonomian rakyat semakin sulit,” ujar Puan. 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan pihaknya juga mempertimbangkan kondisi kelas menengah dan kelas bawah. 

"Tetap dimaksimalkan untuk perlindungannya dan bahkan bantuannya di sisi lain stimulus ini untuk dukung sektor-sektor produktif,” jelasnya. 

Terutama di bawah kementerian perindustrian dan perumahan bisa meningkatkan kegiatannya. 

“Karena ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan optimisme masyarakat," paparnya. 

Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. 

Kategori :