Kombes Pol Artanto menegaskan, "Sesuai Pasal 32 Ayat (6) PP Nomor 80 Tahun 2012, kendaraan tetap bisa disita meski pengemudi telah menunjukkan SIM dan STNK."
Namun, kendaraan yang disita tidak akan ditahan secara permanen. Penyitaan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dan akan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
Kategori :
Terkait
Minggu 05 Jan 2025 - 14:30 WIB
Apakah Boleh Polisi Tanpa Seragam Periksa SIM dan STNK Pengendara ?
Rabu 01 Jan 2025 - 15:00 WIB
Bolehkah Polisi Tanpa Seragam Memeriksa SIM dan STNK? Ini Aturannya
Selasa 24 Dec 2024 - 11:00 WIB
Kendaraan Disita Meski Sudah Tunjukkan SIM dan STNK Saat Berkendara, Ternyata Ini Alasannya !
Senin 28 Oct 2024 - 22:14 WIB
Selama Ops Zebra, 207 Kendaraan Kena Tilang
Rabu 21 Aug 2024 - 22:47 WIB
Belasan Truk Ditilang di Timbangan
Terpopuler
Rabu 08 Jan 2025 - 21:11 WIB
Ada Keterlambatan Pembayaran Gaji ASN, Sekda : Segera Ditransfer ke Rekening!
Rabu 08 Jan 2025 - 21:13 WIB
Kades dan Sekdes Bantah Lakukan Penyalahgunaan DD, Sisa Uang Pekerjaan Pasti Dikembalikan
Rabu 08 Jan 2025 - 20:07 WIB
Pemilihan PAW Kades Tunggu Permendagri
Kamis 09 Jan 2025 - 02:00 WIB
Muhammadiyah Tetapkan Jadwal Puasa Ramadhan 2025, Ini Jadwalnya!
Rabu 08 Jan 2025 - 21:06 WIB
44 Peserta Lulus Tes CPNS
Terkini
Kamis 09 Jan 2025 - 14:30 WIB
Tanda Mengalami Alergi Pada Skincare
Kamis 09 Jan 2025 - 14:00 WIB
Perilaku Masa Kecil yang Bikin Keras Kepala saat Dewasa
Kamis 09 Jan 2025 - 13:30 WIB
Pelajaran Hidup yang Bisa Diambil dari Kegagalan di Tahun Sebelumnya
Kamis 09 Jan 2025 - 13:00 WIB
Cara Mengenali Victim Mentality dari Sisi Kognitif
Kamis 09 Jan 2025 - 12:30 WIB