Kendaraan Disita Meski Sudah Tunjukkan SIM dan STNK Saat Berkendara, Ternyata Ini Alasannya !

Selasa 24 Dec 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Lola
Editor : Radian

Kombes Pol Artanto menegaskan, "Sesuai Pasal 32 Ayat (6) PP Nomor 80 Tahun 2012, kendaraan tetap bisa disita meski pengemudi telah menunjukkan SIM dan STNK."

Namun, kendaraan yang disita tidak akan ditahan secara permanen. Penyitaan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dan akan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.

Kategori :