Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan, Inilah Jenis Kecelakaan yang Harus Kamu Tahu !

Kamis 26 Dec 2024 - 06:00 WIB
Reporter : Lola
Editor : Radian

IST

BJPS Kesehatan hanya memberikan fasilitas pada kecelakaan tertentu saja

 

 

BACAKORANCURUP.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak mencakup semua jenis kecelakaan dalam program jaminannya.

Menurut Indonesiabaik.id, BPJS Kesehatan hanya memberikan layanan klaim untuk jenis kecelakaan tertentu.

Peserta BPJS Kesehatan berhak mengajukan klaim atas layanan kesehatan jika mengalami kecelakaan tertentu, seperti kecelakaan lalu lintas tunggal yang tidak termasuk dalam kategori kecelakaan kerja, asalkan peserta tersebut terdaftar aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Namun, terdapat beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah jenis kecelakaan tersebut.

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Inilah Deretan Fakta Kesehatan Terkait Buah Nangka

BACA JUGA:Honorer Merasa Dirugikan dengan Rekrutmen PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Ternyata Ini Perbedaannya!

1. Kecelakaan kerja

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kecelakaan kerja mencakup kejadian yang terjadi selama bekerja, termasuk saat perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, serta saat menjalankan tugas dinas.

Kecelakaan lalu lintas yang tergolong kecelakaan kerja ditanggung oleh penyedia jaminan lain, seperti PT Asabri (Persero) untuk prajurit TNI/Polri, PT Taspen (Persero) untuk ASN, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja swasta.

 

2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian

Kategori :