Kecelakaan ini melibatkan satu kendaraan bermotor saja dan sering disebabkan oleh kelalaian pribadi, seperti mengantuk saat berkendara.
Untuk kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi pada moda angkutan resmi dengan pembayaran retribusi, biaya perawatan ditanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero).
3. Kecelakaan lalu lintas ganda
Kecelakaan lalu lintas ganda melibatkan dua kendaraan atau lebih, atau antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.
Jenis kecelakaan ini ditanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero) dengan manfaat asuransi hingga Rp 20 juta.
4. Kecelakaan lalu lintas ganda pada transportasi umum
Kecelakaan yang melibatkan penumpang transportasi umum juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena tanggung jawabnya berada pada PT Jasa Raharja (Persero).
Itulah empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang harus kamu ketahui.