Resmi Diberlakukan! Ini Daftar UMP 2025 Seluruh Provinsi di Indonesia

Sabtu 04 Jan 2025 - 05:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 telah ditetapkan naik berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025. Kenaikan UMP langsung berlaku 1 Januari 2025.

Terpantau semua provinsi menaikkan UMP tahun ini sebesar 6,5%. Di Provinsi DKI Jakarta, terjadi kenaikan UMP dari sebelumnya Rp 5.067.381 di 2024 menjadi Rp 5.396.761 tahun ini.

Kemudian di Provinsi Banten UMP naik menjadi Rp 2.905.119 dari sebelumnya Rp 2.727.812. Lalu di Papua UMP naik menjadi Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sempat mengungkap alasan UMP 2025 naik jadi 6,5%. Hal itu merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto demi menjaga daya beli pekerja.

"Kemudian juga adanya kebijakan presiden untuk meningkatkan daya beli bagi pekerja. Atas dasar ini lah kami keluar dengan angka 6,5%, Pak Presiden keluar dengan 6,5%," ujarnya beberapa waktu lalu Yassierli

BACA JUGA:Hal yang Membuat Lama Move On Setelah Putus

BACA JUGA:Arab Saudi Batasi Usia Jamaah Haji 2025

Ini daftar lengkap UMP terbaru tahun 2025 :

 

1. UMP Aceh

Rp 3.685.615 dari sebelumnya Rp 3.460.672

 

2. UMP Sumatera Utara

Rp 2.992.599 dari sebelumnya Rp 2.809.915

 

Kategori :

Terkini

Selasa 07 Jan 2025 - 16:53 WIB

PPPK Formasi Guru Belum Diumumkan

Selasa 07 Jan 2025 - 16:46 WIB

Victor Osimhen Tolak Gabung MU

Selasa 07 Jan 2025 - 16:45 WIB

Media Korsel Rilis Pemecatan STY

Selasa 07 Jan 2025 - 16:41 WIB

Alasan Pemecatan STY Versi Erick Thohir