Pemerintah Indonesia Akan Naikkan UMP 6,5% Pada Tahun 2025 di 38 Provinsi, Segini Besarannya
UMP naik 6,5% di 38 provinsi--
BACAKORANCURUP.COM - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa Upah Minimun Provinsi (UMP) akan naik sebesar 6,5% pada tahun 2025.
Dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Jum'at (29/11/2024), yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Prabowo menyampaikan bahwa kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini mencakup seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa upah mininum merupakan jaringan pengaman bagi pekerja, sehingga peningkatan ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat tanpa mengabaikan daya saing usaha.
Jadi, berapa besar kenaikan UMP di setiap provinsi pada 2025 ? Berdasarkan kenaikan 6,5% tersebut, berikut adalah daftar besaran UMP di 38 provinsi di Indonesia sebagaimana dilansir dari laman CNBC Indonesia.
BACA JUGA:Pengganti Nasi, Ternyata Sumber Karbohidrat Ini Baik Untuk Diet Bahkan Penderita Gula Darah
1. Aceh : Rp 3.685.615,68
2. Sumatera Utara : Rp 2.992.559,48
3. Sumatera Barat : Rp 2.994.246,44
4. Riau : Rp 3.508.775,63
5. Jambi : Rp 3.234.533,87
6. Sumatera Selatan : Rp 3.681.570,81
7. Bengkulu : Rp 2.670.039,14