Ini 10 Daerah dengan UMP Terendah Tahun 2025
upah minumum provinsi --
BACAKORANCURUP.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 telah ditetapkan di hampir seluruh provinsi di Indonesia.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Akan tetapi, beberapa daerah masih memiliki UMP yang rendah, sekitar Rp2,2 juta. Menariknya, meskipun Jawa merupakan pusat ekonomi Indonesia, sebagian besar UMP terendah justru terdapat di pulau ini.
Meski meningkat sebesar 6,5 persen, Jawa Tengah tetap mencatatkan UMP terendah di Indonesia, yaitu sebesar Rp2.169.349.
BACA JUGA:Waktu yang Pas Beli Mobil Biar Tidak Kena PPN 12 Persen
BACA JUGA:Soal Usulan Gubernur Dipilih DPRD, Ini Tanggapan KPU
Ini 10 daerah dengan UMP terendah untuk tahun 2025:
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349. Angka ini naik 6,5 persen atau 132.402 dari UMP tahun ini sebesar Rp2.036.947.
2. Jawa Barat
UMP 2025 Jawa Barat resmi ditetapkan sebesar Rp2.191.238. Angka itu naik 6,5 persen atau Rp133.737 dari UMP sebelumnya yakni Rp2.057.495.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta