Waktu yang Pas Beli Mobil Biar Tidak Kena PPN 12 Persen
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menanggapi hal ini, Toyota memberikan rekomendasi kepada konsumen untuk segera melakukan pembelian kendaraan sebelum kenaikan tarif berlaku.
Waktu yang dipilih untuk saran ini bertepatan dengan periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025, di mana banyak kantor pemerintah akan tutup.
Kondisi ini berpotensi menghambat proses administrasi pengurusan pajak kendaraan baru, sehingga mendorong konsumen untuk lebih cepat mengambil keputusan pembelian.
"Hal ini sangat tergantung pada Bapenda dan pihak kepolisian yang mengurus pajak dan STNK," ucap Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi di Surabaya, Jumat (13/12/2024).
BACA JUGA:dr Zaidul Akbar Sarankan 4 Makanan Ini Sebagai Sarapan Pagi
BACA JUGA:Cuma Beda Rp 100 Ribu, Ini Perbedaan Samsung Galaxy A15 dan Samsung Galaxy M15 5G
"Terdapat di beberapa daerah, seperti CBU (Completely Built Up), beberapa dealer sudah mulai menginformasikan kepada pelanggan jika membeli di akhir tahun, kemungkinan pengurusan surat dan pajak akan terlambat dan melintasi tahun baru," lanjutnya.
Apabila pengurusan surat-surat kendaraan berlangsung setelah tahun baru, menurut dia, maka tarif pajak yang berlaku tentunya bakal mengikuti ketentuan yang baru, dengan potensi kenaikan sesuai ketentuan tahun 2025.
"Kalau melintasi tahun, itu artinya ada potensi kenaikan. Kami memberitahukan hal ini agar pelanggan lebih siap dan memiliki dua pilihan," tambah Anton.
Ia juga menyebutkan, bahwa sebagian konsumen saat ini sedang menunggu perkembangan terkait kenaikan tarif pajak dan harga mobil terbaru di pasaran.
"Sekarang, banyak konsumen yang memilih untuk menunggu. Semoga, kondisi ini tidak terlalu mengganggu pencapaian penjualan kami di akhir tahun," imbuh Anton.