Ini 10 Daerah dengan UMP Terendah Tahun 2025
upah minumum provinsi --
Pemerintah DIY menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.264.080 atau naik 6,5 persen atau Rp138.183 dari sebelumnya Rp2.125.897.
4. Jawa Timur
Menyusul DIY, Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2025 di level Rp2.305.983. Angka ini pun naik 6,5 persen atau Rp140.741 dari UMP 2024, yakni Rp2.165.244.
5. Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP 2025 NTT ditetapkan sebesar Rp2.328.969. Upah itu naik 6,5 persen dari yang sebelumnya sebesar Rp2.186.826.
6. Banten
Untuk UMP 2025, Banten menetapkan angka Rp2.905.119, mengalami kenaikan 6,5 persen atau bertambah Rp177.307 dibandingkan UMP sebelumnya sebesar Rp2.727.812.
7. Lampung
UMP 2025 di Lampung ditetapkan sebesar Rp2.893.069, naik sebesar 6,5 persen, atau mengalami peningkatan Rp176.572 dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.716.497.
8. Kalimantan Barat