Pemilihan PAW Kades Tunggu Permendagri

Rabu 08 Jan 2025 - 20:07 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, menyebut jika proses Pemilihan Kades pergantian antar waktu (PAW) di Rejang Lebong masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 

Dimana Permendagri itu merupakan turunan dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024 atas perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Perihal Pemilihan PAW kades yang dijabat oleh Plt itu kita sudah berkoordinasi dengan Kemendagri. Dimana kita diminta untuk menunda dulu pelaksanaan Pemilihan itu, menunggu turunan dari UU nomor 3 tahun 2024 itu berupa Permendagri," jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi.

BACA JUGA:Penerimaan Mahasiswa Baru, AKREL Targetkan Jaring Ratusan Mahasiswa

BACA JUGA:Amizel Phone Layani Jual Beli dan Service Hp

Secara persiapan, lanjut dia, memang Pemkab melalui desa bersangkutan yaitu Desa Belumai I dan Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding itu sudah membentuk panitia pelaksanaan pelantikan PAW nya.

"Kalau kesiapan itu kedua desa sudah cukup siap, yang salah satunya panitia itu sudah dibentuk sejak beberapa bulan lalu. Cuma memang kita harus menunggu, karena mekanisme pelantikannya nanti akan diatur dalam Permendagri dimaksud," terangnya.

Saat ditanya kapan perkiraan Permendagri tersebut turun? Suradi mengatakan, berdasarkan informasi dari Kemendagri diperkirakan pada awal-awal tahun 2025 ini Permendagri itu sudah terbentuk.

"Infonya tidak terlalu lama, katanya di awal tahun ini sudah turun, semoga saja begitu," tambahnya.

Selama ini, ia juga menerangkan, telah ditunjuk Plt dari kecamatan Padang Ulak Tanding yang menjalankan rutinitas kegiatan di desa. Yang mana ASN yang menjabat Plt kades di Desa Belumai I dan Air Kati merupakan ASN yang bertugas di Kantor Camat Padang Ulak Tanding.

"Dimana Plt ini harus dari kalangan ASN. Dan kebetulan Plt Desa Belumai I ini ASN nya berdomisili di desa tersebut, sehingga hal itupun lebih memudahkan yang bersangkutan serta pemdes dalam menjalankan rutinitas desa," demikian Suradi. 

Kategori :