Ini Panduan Pendaftaran NPWP Secara Online di Website Resmi Pajak

Rabu 22 Jan 2025 - 08:00 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Saat ini, masyarakat dapat mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa perlu mengunjungi kantor pelayanan pajak.

Proses ini dapat dilakukan secara digital melalui platform resmi perpajakan.

 

Pengertian NPWP

NPWP merupakan sebuah nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh otoritas pajak untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Nomor ini memiliki berbagai fungsi penting, termasuk sebagai syarat mengajukan pinjaman dan melaporkan kewajiban pajak.

BACA JUGA:Siap-siap! Bakal Ada 9 Fenomena Langit Terjadi Tahun Ini, Apa Saja

BACA JUGA:Kebiasaan Positif untuk Menciptakan Ikatan yang Kuat dengan Anak

Pihak yang Memerlukan NPWP

Kewajiban memiliki NPWP berlaku bagi semua pihak yang mendapatkan penghasilan di wilayah Indonesia, mencakup pekerja, wirausaha, maupun tenaga profesional. Idealnya, pendaftaran dilakukan segera setelah mulai memperoleh pendapatan untuk memastikan kepatuhan pajak sejak awal.

 

Lokasi Pendaftaran

Proses pendaftaran dapat diakses melalui portal digital Direktorat Jenderal Pajak di alamat www.pajak.go.id.

 

Tahapan Pendaftaran Digital

Kategori :