Benarkah Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa dari Rumah? Ini Penjelasannya

Minggu 26 Jan 2025 - 08:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

 

3. Lalu lakukan registrasi dan verifikasi data. 

 

4. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.

 

5. Masuk ke menu “SIM”, lalu pilih “Perpanjangan SIM”, kemudian isi data sesuai dengan instruksi yang diberikan. 

 

6. Lakukan pembayaran perpanjangan melalui metode yang tersedia di aplikasi. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang telah diunggah.

 

7. Jika semua persyaratan terpenuhi, SIM baru akan segera dicetak. SIM yang telah diperpanjang dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat pemohon.

Kategori :