Buat SIM Sekarang Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana dengan Siswa SMA?

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Berdasarkan regulasi terbaru, saat ini masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM) kini harus terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan aktif. Aturan ini berlaku mulai 1 November 2024.

Berdasarkan aturan ini, masyarakat yang hendak membuat SIM sejak 1 November 2024 harus menyertakan bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan menunjukkan kartu atau aplikasi Mobile JKN.

Aturan tersebut adalah uji coba nasional yang diterapkan untuk seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang merujuk Pasal 9, 11, 12 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023.

Jika merujuk pada aturan terbaru yang berlaku mulai 1 November 2024 ini, maka untuk memiliki SIM, harus menjadi peserta BPJS Kesehatan yang aktif. 

BACA JUGA:3 Orang Terkaya di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Jangan Ceritakan 5 Hal ini kepada Orang Lain

Lantas apakah Anak SMA Bisa Membuat SIM?

Ketentuan SIM terbaru dimuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Berdasarkan peraturan tersebut, Antara Otomotif, dan SIPPN Kementerian PANRB, berikut syarat membuat sebagian jenis SIM untuk mengetahui apakah anak SMA bisa membuat SIM. Sementara, rata-rata usia siswa SMA adalah 15-18 tahun.

 

Syarat Membuat SIM Berdasarkan Golongan :

 

1. SIM A

SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan berat paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan, termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan