Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan agar instansi pusat maupun daerah tidak lagi mengangkat tenaga honorer
PLT Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama BKN Muhammad Ridwan menegaskan, bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan permasalahan honorer melalui kebijakan yang telah dirumuskan secara matang.
Namun, pertanyaan muncul terkait nasib 180.308 tenaga honorer yang belum terakomodir dalam seleksi tahap pertama dan kedua.
Menurut siaran pers BKN, mereka akan diangkat melalui program PPPK paruh waktu tanpa perlu mengikuti seleksi lebih lanjut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan tidak ada tenaga honorer yang terabaikan. Mereka yang ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu bisa terangkat jadi penuh waktu apabila memenuhi syarat.
Syarat utamanya yaitu, pihak instansi melakukan pengajuan formasi pada Kemenpan RB. Tak cuma itu, faktor lain pengangkatan PPPK jadi penuh waktu yakni berdasarkan kinerja yang sangat baik dan ketersediaan anggaran pemda.