Tahun Ini Sistem Seleksi PPPK Dihapus, Pemerintah Umumkan Mekanisme Baru Pengangkatan ASN Lewat Cara Ini
--
BACAKORANCURUP.COM - Tahukah kalian, sistem seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan dihapus pada tahun 2025 ini.
Pemberhentian sistem seleksi PPPK ini akan diganti dengan sistem terintegrasi yang pelaksanaannya lebih mudah.
Dimana pemerintah memastikan, honorer tetap akan memiliki peluang untuk menjadi ASN sesuai dengan kebutuhan instansi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.
Dia menjelaskan, sistem baru yang terintegrasi ini ditetapkan pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status kerja bagi tenaga honorer di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Targetkan Pembiayaan 17.701 Unit Rumah Subsidi
BACA JUGA:Gaji PPPK Lulusan SMA Cukup Menggiurkan, Berikut Rinciannya!
Hal ini pun merujuk pada amanah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, dimana status pegawai honorer harus segera diselesaikan untuk menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sistem PPPK sebelumnya memungkinkan honorer menjadi ASN dengan kontrak kerja minimal 1 tahun dan maksimal hingga 5 tahun.
Kontrak kerja ini dapat diperpanjang dan mereka diberikan hak-hak nya yang setara dengan PNS.
Bagi tenaga pendidik, seleksi PPPK ini akan digantikan oleh tes Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Penghapusan sistem seleksi PPPK ini menjadi salah satu langkah yang tepat bagi pemerintah untuk menciptakan proses seleksi ASN yang lebih efisien dan profesional.
Adanya kebijakan atau regulasi terbaru ini, diharapkan dapat mendukung mutu pelayanan publik serta memberikan perlindungan kepada tenaga honorer.
Proses seleksi pun bisa dilakukan lebih mudah dan mengubah status honorer menjadi ASN dengan mekanisme yang lebih mudah. Mengingat masih banyak honorer yang perlu diselesaikan statusnya menjadi ASN agar bisa menjadi pegawai pemerintah secara resmi.