BACAKORANCURUP.COM - Hingga saat ini, Pemerintah terus berupaya menyelesaikan proses penataan tenaga non-ASN atau honorer menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN. Dalam hal ini, seleksi PPPK 2024 akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mengangkat tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN.
Selain itu, Kepala BKN baru-baru ini menyatakan bahwa terdapat kemungkinan bagi tenaga honorer yang tidak termasuk dalam database BKN untuk diangkat menjadi PPPK, asalkan telah bekerja aktif selama lebih dari dua tahun tanpa terputus.
Proses seleksi PPPK 2024, termasuk tahap kedua yang sedang berlangsung, menghadapi sejumlah kendala.
Walaupun pendaftaran telah ditutup, pemerintah tetap berupaya memastikan semua tenaga honorer dapat terakomodasi. Kendala utama yang muncul adalah keterbatasan formasi jabatan bagi honorer dalam database BKN yang telah melamar.
BACA JUGA:Desa Harus Alokasikan Minimal 20 Persen untuk Ketahanan Pangan, Wajib Dikelola BUMDes
BACA JUGA:Bulog Siapkan 2 Juta Ton Beras khusus Ramadan
Hal ini disebabkan tidak semua Pemerintah Daerah (Pemda) menyediakan formasi jabatan dalam seleksi PPPK untuk tenaga honorer.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah pusat melalui KemenPAN RB dan BKN tengah mencari solusi. Salah satu langkah terbaru adalah penyesuaian dengan menghadirkan formasi tampungan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan jabatan.
Penyesuaian ini dilakukan dengan meng-inject data pelamar ke dalam database BKN, sehingga mereka hanya perlu mengajukan lamaran untuk formasi tampungan yang telah disediakan. Dalam formasi tampungan tersebut, tenaga honorer akan disesuaikan dengan kualifikasi dan unit kerja tempat mereka bertugas saat ini.
Pemerintah pusat juga telah mengklasifikasikan formasi tampungan berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dimiliki oleh para honorer. Adapun formasi dimaksud antara lain:
1. Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP
2. Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA
3. Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D3
4.;Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S1/D4