- Lakukan verifikasi lewat kode yang dikirimkan lewat email Jika sudah, klik “Kirim SPT” Bukti pelaporan SPT lewat e-filing akan dikirimkan lewat email.
2. Formulir 1770 SS
- Siapkan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan tempat wajib pajak bekerja
- Lapor pajak online dapat dilakukan lewat tablet, laptop, atau ponsel yang tersambung dengan internet
- Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/ lalu klik “Login” Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan Di halaman dashboard, klik “Lapor” Jika sudah, pilih “e-filing” lalu “Buat SPT”
- Jawab pertanyaan yang diberikan DJP Jika jawaban sesuai akan muncul keterangan “SPT 1770 SS”
- Langkah selanjutnya adalah isi data berupa tahun pajak dan status SPT Klik “Langkah Selanjutnya” Tunggu sampai sistem melakukan verifikasi Klik “Ya” atau “Tidak” pada halaman data pembayaran pajak dari hasil verifikasi Isi “Bagian A” dengan penghasilan bruto, penghasilan tidak kena pajak, dan PPh yang sudah dipotong perusahaan
- Isi bagian B dengan penghasilan final maupun tidak kena pajak Isi bagian C dengan nominal dan utang Isi bagian D dengan mencentang pernyataan Klik “Kode Verifikasi” Buka email lalu salin kode dan klik "Kirim SPT” DJP akan mengirimkan bukti pelaporan SPT lewat email.