11 Golongan Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu, Menpan-RB Keluarkan Regulasi Baru
![](https://curupekspress.bacakoran.co/upload/5b8921968f53cf766b1d468ee6fb5fb8.jpg)
--
BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) baru saja mengeluarkan regulasi baru melalui Keputusan Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur tentang kriteria Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Proses pengalihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu tidak berjalan secara otomatis. Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, termasuk ketersediaan anggaran dan formasi di masing-masing daerah.
Untuk melakukan pengalihan status, terdapat mekanisme yang harus diikuti. Dimulai dari pengajuan kebutuhan PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan RB.
BACA JUGA:Hari Pers Nasional 2025, Menag: Pencerah Umat Lestarikan Alam untuk Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Gedung Kementerian ATR/BPN Terbakar
Berikutnya, Menpan RB bakal menetapkan rincian kebutuhan yang mencakup posisi, kriteria pendidikan, dan lokasi penempatan. PPK kemudian mengajukan usulan perubahan status ke Kepala BKN dalam rentang waktu 7 hari kerja setelah penetapan rincian.
Pasca mendapat pertimbangan dari Kepala BKN, PPK dapat menetapkan pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 11 kondisi yang menghalangi PPPK Paruh Waktu untuk beralih status, antara lain:
- Pegawai yang mengajukan pengunduran diri
- Pegawai yang telah meninggal
- Pegawai yang melakukan tindakan melawan Pancasila dan UUD 1945
- Pegawai yang sudah mencapai usia pensiun atau habis masa kontraknya