- Mengunjungi KPP atau KP2KP setempat
- Menghubungi call center DJP
- Memanfaatkan fitur Live Chat di website pajak.go.id
- Menggunakan aplikasi M-Pajak
- Mengirim email ke lupa.efin@pajak.go.id
Demikian itu tadi informasi mengenai tata cara lengkap penyampaian SPT tahunan 2025 untuk wajib pajak perorangan. Semoga bermanfaat
Kategori :