Kerugian Negara Capai Rp 14 Miliar, Tersangka Korupsi Setwan Segera Ditetapkan

Minggu 09 Feb 2025 - 17:24 WIB
Reporter : Gale
Editor : meyin

BACAKORANCURUP.COM- Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang. Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang sudah merampungkan pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti. Sehingga perkaranya sudah mengerucut kepada calon tersangka yang merupakan para pengelola anggaran DPRD Kabupaten Kepahiang selama tiga tahun, yakni 2021 - 2023. 

Kajari Kepahiang Asvera Primadona SH MH melalui Kasi Intelijen Nanda Hardika SH, Kamis 6 Januari 2025 mengatakan, sesegera mungkin tersangka akan ditetapkan. 

"Segera penetapan, tunggu saja nanti kalau sudah ada tersangka kita akan umum," ungkap Nanda dilansir dari BE. 

Menurutnya,  hasil pemeriksaan penyidik diketahui bila kerugian negara dalam perkara Setwan jumlahnya melebihkan hasil audit BPK RI. Terkait dengan calon tersangka, Febrianto mengisyaratkan sudah ada.

Jumlahnya lebih dari satu orang dan semuanya terfokus pada para pengelola anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang. Mengacu dari isyarat tersebut, tentunya para pengelola anggaran di Setwan pada tahun 2021-2023 merupakan ASN atau PNS. 

"Sudah mengerucut kita masih menunggu hasil perhitungan KN dari BPKP," ujarnya. 

Untuk KN ungkap Febrianto lebih besar dari TGR berdasarkan LHP BPK RI. Karena hitungan penyidik dalam proses penyidikan KN mencapai Rp 14 miliar, sementara LHP BPK RI sebelumnya Rp 11,4 miliar. 

"Semua yang terkait dengan perkara kita panggil dan dimintai keterangan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Gedung Kementerian ATR/BPN Terbakar

BACA JUGA:Ini Pemenang Lomba Mancing PWI  

Sebelumnya, eks Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang, Roland Yudistira SHut membuat pengakuan mengejutkan terkait dengan perkara hukum yang tengah dihadapinya.

Roland akhirnya mengungkapkan orang-orang yang harus ikut bertanggung jawab, karena mereka juga menjadi pihak yang menikmati aliran dana tuntutan ganti rugi (TGR) Sekwan selama tiga tahun tersebut.

Diwawancarai awak media, Senin malam 13 Januari 2025 Roland menegaskan, jika Rp 11,4 Miliar yang menjadi temuan BPK RI tahun 2021 hingga 2023 bukanlah TGR Sekretariat Dewan (Setwan) semata.

Karena dalam LHP BPK RI menegaskan jika temuan Setwan hanya Rp 3 miliar dan selebihnya merupakan temuan atau TGR anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 - 2024. 

Diungkapkan Roland, besarnya temuan di DPRD Kabupaten Kepahiang dimasa jabatannya sisebabkan, sikap loyalitas dirinya kepada atasan. Dimana ketika di tunjuk menjadi Sekwan ditahun 2019 akhir dirinya dibebankan banyak tuntutan yang harus dipenuhi.

Kategori :