Lapor Pajak Online Tahunan Bisa Pakai EFIN, Begini Penjelasannya!!

Minggu 09 Feb 2025 - 21:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

- Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan pembetulan jika terjadi kesalahan pada pelaporan SPT di tahun sebelumnya

- Jika sudah, tekan tombol “Langkah Selanjutnya”

- Tunggu beberapa saat sampai sistem selesai melakukan verifikasi

- Pilih “Ya” atau “Tidak” sesuai data pembayaran pajak dari hasil verifikasi

- Langkah selanjutnya isi “Bagian A Penghasilan Final” jika data sudah sesuai dengan bukti potong Jika ada tambahan atau perubahan, silakan klik “Tambah”

- Kemudian, isi “Bagian B Harta pada Akhir Tahun” dan lakukan pengecekkan terhadap pelaporan SPT tahun lalu

- Isikan daftar utang pada “Bagian C” jika ada tanggungan

- Isikan susunan anggota anggota pada “Bagian D” Jika sudah, isikan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final pada “Bagian A”, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, dan lain sebagainya Langkah selanjutnya, isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada “Bagian B”

- Isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong lalu klik “Langkah Selanjutnya”

- Masukkan identitas berupa status perkawinan, data jenis penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau lainnya, informasi kurang bayar, dan lain sebagainya

- Lakukan verifikasi lewat kode yang dikirimkan lewat email Jika sudah, klik “Kirim SPT” Bukti pelaporan SPT lewat e-filing akan dikirimkan lewat email.

 

2. Formulir 1770 SS

- Siapan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan tempat wajib pajak bekerja

- Lapor pajak online dapat dilakukan lewat tablet, laptop, atau ponsel yang tersambung dengan internet

- Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/ lalu klik “Login” Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan Di halaman dashboard, klik “Lapor” Jika sudah, pilih “e-filing” lalu “Buat SPT”

Kategori :