Pembongkaran Pagar Laut Bekasi di Kawal Ketat KKP

Rabu 12 Feb 2025 - 16:41 WIB
Reporter : Gale
Editor : meyin

BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan kawal ketat pencabutan pagar laut di Kabupaten Bekasi secara harian. Tindakan ini dilakukan oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk untuk memastikan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), sebagai pemilik, akan menepati komitmennya untuk sepenuhnya menghapus pagar laut. 

"Kami akan menyaksikan pembongkarannya setiap hari," ucap Ipunk di Bekasi pada Selasa, 11 Febuari 2025. Ipunk menegaskan, kawasan pagar laut Bekasi milik PT TRPN harus segera dihapus sepenuhnya karena dinilai ilegal. 

Jika hal ini tidak dilakuan, maka akan dikenakan denda sebagai konsekuensinya. Namun, ia tidak menyebutkan besaran denda yang akan dikenakan. 

"Harus dibongkar semua. Denda juga ada," tegas Ipink. 

BACA JUGA:Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan

BACA JUGA:Erdogan Bahas Kerja Sama Soal Ini dengan Prabowo

Sebaliknya, ia mengakui bahwa tujuan pembongkaran mungkin mengalami sedikit penundaan dari batas waktu yang ditetapkan.  

Mengingat kondisi cuaca yang kurang baik akhir-akhir ini di Perairan Kampung Paljaya, ia berpesan kepada para pembongkar pagar laut agar tidak memaksakan diri saat cuaca buruk. 

"Seperti halnya di Tangerang juga cuaca yang menghambat, dengan cuaca yang seperti itu nanti nyawa melayang. Nyawa lebih berharga daripada pagarnya. Kita utamakan keselamatan," ungkap dia.

Kategori :