BACAKORANCURUP.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun aturan teknis bagaimana pemberian amnesti tersebut dilakukan.
"Amnesti sudah ditangani teknisnya oleh Supratman di Kementerian Hukum. Jadi semua koordinasi sudah kami lakukan," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2025.
Yusril mengatakan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas telah mencatat nama-nama narapidana yang akan mendapatkan amnesti.
BACA JUGA:Pembongkaran Pagar Laut Bekasi di Kawal Ketat KKP
BACA JUGA:Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan
"Nama namanya sudah dikumpulkan oleh beliau dan sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada presiden," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan amnesti bisa diberikan kepada siapa saja berdasarkan pertimbangan presiden.
"Karena ini kan bukan lagi persoalan hukum, tapi persoalan kebijakan yg diambil oleh presiden untuk memutuskan sesuatu, yang katakanlah misalnya sudah divonis, inkrah oleh pengadilan. presiden kan bisa saja memberikan amnesti. baik diawal masa jabatan ataupun di akhir masa jabatan," jelasnya.