102 Desa di Rejang Lebong Datangi DPRD, Minta Solusi Soal Dana Desa Tahap II yang Tak Bisa Dicairkan
Hearing APDESI Rejang Lebong dengan Komisi 1 DPRD Rejang Lebong.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM – Sebanyak 102 desa di Kabupaten Rejang Lebong mendatangi kantor DPRD Rejang Lebong pada Senin (1/12). Kedatangan para kades ini untuk meminta solusi terkait Dana Desa (DD) Tahap II Non Earmark yang hingga kini tidak dapat dicairkan.
Adapun hambatan pencairan tersebut dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang berlaku sejak 19 November 2025.
Dari total 122 desa di Rejang Lebong, tercatat 102 desa belum melakukan pencairan DD Tahap II. Seluruh desa ini telah lebih dulu melaksanakan kegiatan pembangunan non earmark menggunakan dana utang, dengan asumsi pencairan tahap berikutnya dapat menutup biaya yang sudah dikeluarkan.
BACA JUGA:Kasus Begal di Jalur Curup–Lubuklinggau Kian Meresahkan, Ini Kata Bupati
BACA JUGA:Realisasi PAD Rejang Lebong Baru 69,11 Persen, BPKD Minta OPD Tancap Gas Jelang Akhir Tahun
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Rejang Lebong, Sofian Efendi, menyatakan kekecewaannya atas lahirnya PMK tersebut tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Menurutnya, aturan baru itu baru diketahui pemerintah desa pada 26 November, sepekan setelah diberlakukan.
“Saya sangat kaget dan kecewa. PMK Nomor 81 Tahun 2025 keluar tanpa pemberitahuan sebelumnya, sementara 102 desa sudah menjalankan kegiatan fisik hingga 80 persen, bahkan ada yang sudah 100 persen. Semuanya dilakukan dengan cara berutang karena menunggu pencairan tahap dua,” ujar Sofian di hadapan pimpinan DPRD.
Kekecewaan serupa juga disampaikan para kepala desa lainnya. Beberapa bahkan mengancam akan melakukan mogok kerja bila PMK tersebut tidak dikaji ulang oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:RSUD Curup Benahi 21 Ruang Rawat Inap Standar, Tingkatkan Kenyamanan Pasien
“Kita tidak ingin mogok kerja benar-benar terjadi karena akan merugikan masyarakat. Tetapi opsi ini akan tetap kami sosialisasikan apabila tidak ada keputusan yang berpihak kepada desa,” tambah Sofian.
Dalam audiensi tersebut, pemerintah desa meminta PMK 81/2025 dibatalkan atau setidaknya direvisi. Alternatif lain yang diusulkan adalah menjadikan kegiatan non earmark sebagai SILPA untuk tahun anggaran berikutnya, sehingga janji pembangunan kepada masyarakat sesuai APBDes 2025 tetap dapat direalisasikan.
APDESI juga menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada 6 Desember mendatang bila tidak ada respons dari pemerintah pusat.
Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak bersalah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Menurutnya, musyawarah desa dan musrenbang terkait kegiatan earmark maupun non earmark telah dijalankan sesuai aspirasi masyarakat.