JAKARTA - Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp74,7 triliun sepanjang tahun 2023.
"Jumlah penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Januari 2023.
Sementara itu, jumlah pemulihan keuangan negara yang diselesaikan sepanjang 2023 sebanyak Rp10 Triliun. Ketut menjelaskan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara itu berasal dari penanganan perkara perdata dan tata usaha negara oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan tata usaha Negara (Jamdatun) selama satu tahun ini.
Lebih lanjut, Ketut merinci capaian kinerja bidang perdata dan tata usaha negara negara sepanjang 2023.
BACA JUGA:Sampah Tahun Baru di Jakarta Capai 130 Ton
Pada perkara litigasi, Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sebanyak 1.287 perkara.
"Penanganan perkara perdata bagian litigasi yang berhasil diselesaikan sebanyak 1.287 perkara atau sebesar 72,26 persen dari total perkara sebanyak 1.781," ungkapnya.
Selanjutnya, pada perkara non litigasi, Kejagung berhasil menyelesaikan perkara sebanyak 40,15 persen dari total sebanyak 17.140 perkara.
"Jumlah perkara Tata Usaha Negara yang telah berhasil diselesaikan melalui jalur litigasi sebanyak 167 perkara atau sebesar 61,62% dari total perkara sebanyak 271," imbuhnya