Cegah Penyimpangan Penggunaan DD, Kejari Sosialisasi Penerangan Hukum di BUR

Selasa 25 Feb 2025 - 22:56 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Upaya mencegah terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan dana desa (DD) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Selasa 25 Februari 2025 kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum di Kantor Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR).

Sosialisasi yang dilakukan pihak Kejari Rejang Lebong itu dilakukan melalui program dana desa, dengan mengangkat tema "Kenali Hukum Jauhkan Hukuman". Kegiatan itu juga dihadiri langsung oleh seluruh kades bendahara dan juga BPD yang ada di wilayah Kecamatan BUR.

Kasi Intel (Kastel) Kejari Rejang Lebong Hendra Mubarok SH menyampaikan, penerangan hukum sangatlah penting diberikan oleh Pemdes di seluruh wilayah Rejang Lebong.

Karena setiap laporan terkait pembangunan di tingkat desa, semuanya harus di buat dalam bentuk laporan administrasi yang jelas dan resmi.

BACA JUGA:Hearing Bersama Disperindag dan Bulog, Komisi II Ingin Pastikan Ketersediaan Bapok dan LPG

BACA JUGA:Warga Berharap Jalan Rusak Dapat Diperbaiki

"Program jaga desa yang kami galakkan ini, merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya penyelewengan maupun penyimpangan terhadap Anggaran DD yang digunakan Pemdes. Jadi sudah seharusnya para kades dan perangkat desa untuk mendapatkan penyuluhan soal hukum ini, agar tidak terjerat hukuman," ujar Kastel.

Karena itu Kastel berharap, agar Pemdes di Rejang Lebong dapat menyusun administrasi dengan baik, serta menggunakan DD secara bijak. Jangan sampai ada penggunaan desa yang digunakan diluar dari aturan yang sudah ditetapkan, atau menyimpang.

"Kita ingatkan kepada Pemdes setempat, agar dapat menjalankan serta menggunakan DD tanpa melakukan penyimpangan," tegas Kastel.

Disamping itu tambah dia, terkait dengan publikasi yang perlu dilakukan oleh Pemdes bersama pihak media.

Diingatkan agar melakukan kerjasama maupun MoU dengan media resmi yang sudah terdata dan terverifikasi secara nasional.

Jangan sampai melakukan kerjasama dengan media tidak jelas, yang dapat merugikan desa.

"Untuk kerjasama dalam mempublikasikan pemberitaan yang ada di desa, kami sarankan agar Pemdes dapat menjalin MoU dengan media yang resmi dan legal. Jangan sampai melakukan kerjasama dengan media yang bisa merugikan desa, serta tidak bisa dipertanggungjawabkan laporan dan SPJ nya," tegasnya.

Sementara itu disampaikan Camat BUR Amlianto, SSos, pihaknya menyambut baik kegiatan penyuluhan maupun sosialisasi yang dilakukan oleh Kejari Rejang Lebong.

Kategori :