KPK Sebut Presiden Prabowo Tak Perlu Laporkan Hadiah dari Presiden Turki Erdogan

Jumat 28 Feb 2025 - 17:48 WIB
Reporter : Gale
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan hadiah pemberian Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan ke Presiden RI Prabowo Subianto tidak perlu dilaporkan.

"Ini adalah pemberian kenegaraan. Maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk yang tidak wajib dilaporkan," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dikutip Jumat 28 Februari 2025.

Pahala mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Istana terkait pemberian dari Erdogan kepada Prabowo.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa hadiah dari Erdogan termasuk pemberian kenegaraan.

"Nanti dari pihak mereka akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan ini ke KPK,' ujarnya.

BACA JUGA:Pelaksanaan MBG Saat Bulan Puasa di Sekolah Mayoritas Non-Muslim Diungkap BGN

BACA JUGA:Resmi Teken MoU Kerja Sama, Indonesia Bakal Jadi Negara Asia Pertama Punya Fasilitas R&D Apple

Pahala menjelaskan bahwa dasar aturan mengenai pemberian kenegaraan tidak wajib dilaporkan juga tertuang dalam Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.

Dalam Pasal 2 ayat 3 huruf q Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan bahwa pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Turki, Recep Tayyip Ergodan menghadiahi satu unit mobil listrik Togg T10x kepada Presiden Prabowo sebagai simbol persahabatan dan hubungan erat yang telah terjalin selama tujuh dekade.

Mobil listrik MoTogg T10X merupakan Mobnas (Mobil Nasional) Turki, dikembangkan oleh Turkiye'nin Otomobili Girisim Grubu (Togg).

Penyerahan Mobil listrik MoTogg T10X dilakukan secara simbolis, dan diberikan oleh Presiden Turki Erdogan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Rabu, 12 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat

Kategori :