BENGKULU - Puluhan sopir truk mendatangi Kantor PT Pertamina Pulau Baai Kantor Cabang Bengkulu untuk mempertanyakan terkait instruksi Gubernur mengenai larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi bagi truk.
Disampaikan salah seorang perwakilan supir truk, Eko Noprianto seharusnya instruksi gubernur tersebut diberlakukan bagi truk milik perusahaan pertambangan dan perkebunan.
Namun, yang terjadi saat ini semua kendaraan jenis trus tidak diizinkan untuk melakukan pengisian solar subsidi. Sebab truk yang ia gunakan, yakni truk milik pribadi yang digunakan untuk mengangkat bangunan dan tanah sehari-hari.
"Truk kita ini, sebenarnya juga digunakan untuk mengangkut batu bara, tapi yang pastinya kami truk kami ini milik pribadi bukan milik perusahaan," keluh Eko.
BACA JUGA:Belum Ada Kenaikan Pajak
Untuk itu, ia bersama sopir truk lainnya meminta kejelasan dari pihak pertamina dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengenai jenis truk yang tidak diperbolehkan mengisi BBM Jenis Solar Subsidi ini, karena aturan tidak merinci kendaraan jenis truk yang tidak diizinkan.
"Tidak ada penjelasan mengenai aturan jenis kendaraan dum truk tidak boleh menggunakan BBM Solar subsidi. Sedangkan di larangan SPBU dum truk ini tidak boleh," keluhnya.
Mengenai aspirasi yang sudah disampaikan pihaknya kepada Pertamina, memberikan solusi agar para sopir, selama dua minggu ini segera meminta izin kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, mengenai pengisian BBM Jenis Solar Subsidi tersebut. Hal tersebut dikarenakan kepemilikan truk tersebut adalah milik pribadi, bukan milik perusahaan.
"Saat ini kami diberi kesempatan mengisi, sembari mengurus perizinan tersebut kepada Pemerintah Provinsi," tuturnya.
Sementara itu, Sales Area Manager Retail PT. Pertamina Bengkulu, Mochammad Farid Akbar bahwa truk yang mengangkut komoditas terlarang seperti hasil pertambangan dan perkebunan tidak memenuhi syarat untuk BBM subsidi.
"Pertamina menegaskan komitmennya memberikan subsidi kepada konsumen yang sesuai Undang-Undang" ujarnya.