Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah besaran THR yang akan diterima oleh ASN berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan :
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
• Ketua/Kepala : Rp26.299.000
• Wakil Ketua : Rp24.721.200
• Sekretaris/Anggota : Rp23.420.250
2. Pejabat Eselon dan ASN Setara
• Eselon I : Rp20.738.550
• Eselon II : Rp16.262.400
• Eselon III : Rp11.535.300
• Eselon IV : Rp8.844.150
3. Pegawai ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
Kategori :