Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun Bagi THR ASN 2025, Berikut Rinciannya

Selasa 04 Mar 2025 - 20:19 WIB
Reporter : Lola
Editor : Radian

 

Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah besaran THR yang akan diterima oleh ASN berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan :

 

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

• Ketua/Kepala : Rp26.299.000

• Wakil Ketua : Rp24.721.200

• Sekretaris/Anggota : Rp23.420.250

 

2. Pejabat Eselon dan ASN Setara

• Eselon I : Rp20.738.550

• Eselon II : Rp16.262.400

• Eselon III : Rp11.535.300

• Eselon IV : Rp8.844.150

 

3. Pegawai ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

Kategori :