Larangan Sahur On The Road
Pemerintah Kota Depok melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. "Kami melarang kegiatan SOTR karena lebih banyak mudharatnya dibandingkan manfaatnya," kata Wali Kota Depok, Supian Suri, pada Sabtu.
Sebagai upaya pencegahan tindak kriminal dan kegiatan SOTR, Pemerintah Kota Depok bersama Polrestro Depok dan Kodim 0508 Depok akan melakukan patroli harian.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang akan memberikan tindakan tegas. Patroli akan dilakukan serentak di 11 kecamatan dengan koordinasi di kantor-kantor kecamatan, melibatkan TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Depok.
Ketua PCNU Kota Depok, KH. Achmad Solechan, M.Si, mendukung keputusan tersebut. Menurutnya, bulan Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas ibadah.