• Tidak memakai topi, peci, bando, atau bandana
• Untuk perempuan yang berhijab, tidak diperkenankan menggunakan warna hijab biru atau putih
• Resolusi foto minimal 480 x 640 pixel
Jika pengajuan perpanjangan SIM online dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, dana akan dikembalikan ke rekening pemohon setelah dikurangi biaya admin Rp 10.000 dan biaya antar bank (selain BNI).
3. Cara Perpanjangan SIM Secara Online
Kini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkahnya :
• Siapkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan.
• Lakukan tes kesehatan di laman e-Rikkes SIM, dan tes psikologi di situs ePPsi SIM, lalu tunggu hasilnya.
• Buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan login menggunakan nomor HP. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
• Pilih menu SIM pada halaman beranda → Perpanjangan SIM → Lanjutkan.
• Pilih jenis SIM, masukkan nomor SIM, dan unggah dokumen yang diperlukan.
• Pilih lokasi SATPAS (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) untuk penerbitan SIM.
• Masukkan nomor rekening untuk keperluan pengembalian dana jika ada pembatalan.
• Pilih metode pengiriman :
1. Pos Indonesia (diantar ke alamat rumah)