Inilah Panduan Lengkap Perpanjangan SIM, Mulai dari Biaya hingga Cara Mengurusnya

Sabtu 08 Mar 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Lola
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Oleh karena itu, setiap pemilik SIM wajib memperpanjangnya sebelum masa aktif berakhir agar tetap dapat berkendara secara legal.

Proses perpanjangan ini memerlukan sejumlah biaya, termasuk untuk tes kesehatan hingga asuransi.

Lalu, berapa biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM ? Apa saja syarat dan prosedurnya ? Simak panduan lengkapnya di bawah ini !

1. Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM :

• SIM A : Rp 80.000 per penerbitan

• SIM BI & BII : Rp 80.000 per penerbitan

• SIM C, CI, & CII : Rp 75.000 per penerbitan

• SIM D & DI : Rp 30.000 per penerbitan

BACA JUGA:CASN 2024 Baru Diangkat Oktober 2025 Nanti

BACA JUGA:MinyaKita Kurang Takaran, Ini Ancaman Menteri Pertanian

Selain biaya di atas, ada juga biaya tambahan yang perlu dipersiapkan :

• Tes Kesehatan / RIKKES jasmani : Rp 37.500

• Tes Psikologi / Psikotes : Rp 57.500

• Biaya Asuransi : Rp 50.000

Kategori :