Bupati Rejang Lebong Sidak 3 Kantor Lurah, Hasilnya Mengejutkan!

Senin 10 Mar 2025 - 21:34 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Bupati Rejang Lebong, H Muhammad Fikri SE MAP, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga kantor lurah pada Senin, 10 Maret 2025. Sidak ini dilakukan guna memastikan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya.

Dalam sidak pertama di Kantor Lurah Karang Anyar, Bupati menemukan bahwa tidak ada satu pun ASN yang hadir di kantor pada pukul 08.00 hingga 08.05 WIB.

Mulai dari Lurah dan seluruh staf tidak ada di tempat. Bupati menyayangkan kondisi ini, terlebih kantor tersebut justru dibuka dan ditutup oleh seorang warga sekitar.

"Kami sangat kecewa karena tidak ada ASN yang hadir. Lurahnya tidak ada, staf-stafnya juga tidak ada. Malah justru seorang ibu tetangga yang membantu membuka dan menutup pintu kantor. Jangan-jangan sampai sore juga ASN-nya tidak ada di situ," ungkap Bupati.

BACA JUGA:2 Program 100 Hari Kerja Bupati Segera Berjalan

BACA JUGA:29 ASN di Rejang Lebong Belum Lapor LHKPN

Lanjut Bupati, situasi serupa juga ditemukan saat sidak di Kantor Lurah Kepala Siring. Bupati kembali mendapati bahwa tidak ada ASN yang hadir di kantor, baik Lurah maupun stafnya.

Hal ini menambah keprihatinan terkait disiplin pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.

"Ketika kami sidak ke Kantor Lurah Kepala Siring ternyata kondisinya sama, dimana Lurah dan stafnya tidak ada di kantor pada saat jam kerja," beber Bupati.

Namun, kondisi berbeda ditemukan saat Bupati sidak dengan mengunjungi Kantor Lurah Pelabuhan Baru. Di lokasi ini, Lurah setempat hadir dan menjalankan tugasnya, begitu juga dengan staf-stafnya ada ditempat. Berbeda dengan dua kantor sebelumnya.

"Malah tadi kita lihat, ya kita apresiasi lah. Walaupun mereka ibu rumah tangga, semuanya tetapi mereka kerja dengan cepat. Justru pembersihan kantor lurah itu dikerjakan oleh ASN semua, jadi kelihatan kekompakan buat rurah yang seperti itu," tutur Bupati.

Menanggapi temuan ini, Bupati menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir di tempat saat jam kerja akan segera dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan.

"Tadi kami sudah minta Inspektorat untuk melakukan pemanggilan kepada para ASN yang tidak ditempat tersebut," ujarnya.

Selain itu, sambung Bupati, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kategori :