BACAKORANCURUP.COM- Sidang Perdana Perkara tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responbility (CSR) dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kepahiang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Sidang tindak pidana yang terjadi tahun anggaran 2021 hingga 2023 digelar pada Selasa 11 Maret 2025.
Terdakwa dalam perkara ini yakni Agung Yudha yang menjabat sebagai Manager Yayasan Rumah BUMN 2021, didakwa telah merugikan negara hingga Rp403 juta.
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Rezeky Akbar Fernando, SH JPU yakin perbuatan terdakwa Agung Yudha dengan sah dan menyakinkan telah merugikan Negara.
Sehingga terdakwa didakwa secara primair dan subsidair.
Lebih lengkap, dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian secara subsidair yakni JPU menggunakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hari ini kita telah membacakan dakwaan pada terdakwa Agung untuk pasal yang digunakan yakni pasal Subsidair dan pasal Primair," ungkap Rezeki pada RB 25 Maret 2025.
BACA JUGA:DK Masih Tersisa Rp128 Juta
BACA JUGA:Kontak 500 Tenaga Non-ASN Tidak Diperpanjang
Lebih lanjut ia mengatakan untuk perbuatan melawan hukum dari terdakwa ini meliputi adanya tindakan yang bantuan yang untuk rumah BUMN yang tidak direalisasikan oleh terdakwa.
"Terdakwa ini tidak merealisasikan bantuan untuk Rumah BUMN yang ada.
Sehingga bantuan dari negara tidak sampai, akhirnya negara mengalami kerugian," terang Rezeki.
Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa, Frediansyah, SH, MH mengatakan tidak mengambil langkah eksepsi.
Namun untuk apa yang didakwakan JPU pihaknya membantah hal tersebut.
Selanjutnya akan melihat di persidangan dan nantinya akan menghadirkan saksi meringankan.