Soal Tamsil PPPK Guru, Ini Kata Dikbud Rejang Lebong

Rabu 12 Mar 2025 - 20:33 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, pencairan tambahan penghasilan (tamsil) bagi para PPPK Guru di Rejang Lebong diketahui baru akan cair pada bulan April tahun 2025 nanti.

Karena itu sampai saat ini, pengusulan Pencairan Tamsil PPPK Guru masih menunggu surat edaran resminya saja.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong Drs Noprianto MM melalui Kabid PTK Emliah SSos MPdI didampingi Kasi Pendidikan Al Fajar SIP menyampaikan, pendataan untuk Tamsil PPPK telah selesai, dan seluruh berkas persyaratan para guru PPPK non sertifikasi sudah diterima pihaknya secara lengkap.

Jadi tinggal membuat pengusulan ke bupati, sebelum nantinya dibawa ke rekon yang akan dilaksanakan di dinas pusat.

BACA JUGA:Bappeda Siapkan Data Musrenbang RKPD

BACA JUGA:Jelang Pertengahan Ramadan, Harga Telur Stabil di Rp 52 Ribu Perkarpet

"Yang jelas semua berkasnya sudah kita terima semua, tinggal menunggu proses selanjutnya saja," kata Fajar.

Dia juga menyampaikan, berdasarkan data yang terhimpun oleh pihaknya, ada sebanyak 428 PPPK guru non sertifikasi yang akan menerima tamsil tersebut. Sebanyak 137 orang merupakan PPPK guru di tahun 2023, dan 291 PPPK guru merupakan PPPK tahun 2024.

"Kita harapkan para guru PPPK tersebut dapat bersabar untuk pencairan tamsil. Saat ini kita masih proses lebih lanjut untuk pengusulannya," singkatnya.

Untuk diketahui, pada alokasi Desember 2024, lalu Tamsil diberikan terlebih dahulu kepada 165 guru PNS dengan total anggaran Rp 82,5 juta untuk 2 triwulan.

Total per triwulannya adalah Rp 41,25 juta. Sehingga jika ditotalkan 2 triwulan, seluruhnya berjumlah Rp 82,5 juta.

Adapun persyaratan yang harus dilampirkan untuk pengajuan tamsil tersebut, yang pertama guru ASN yang bersangkutan di daerah yang berada di bawah naungan pembinaan kementerian.

Kedua, aktif mengajar di satuan pendidikan tertentu, dan tercatat di Dapodik.

Yang ketiga belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik). Lalu yang keempat guru ASN yang bersangkutan mini mal kualifikasi pendidik S-1 atau D-IV. Selanjutnya yang kelima, guru ASN memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Dan yang keenam guru ASN telah melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.

Kategori :