Inilah Panduan Lengkap Perpanjangan SIM, Mulai dari Biaya hingga Cara Mengurusnya

Kamis 13 Mar 2025 - 19:40 WIB
Reporter : Gale
Editor : Radian

 

3. Cara Perpanjangan SIM Secara Online

Kini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkahnya :

• Siapkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan.

• Lakukan tes kesehatan di laman e-Rikkes SIM, dan tes psikologi di situs ePPsi SIM, lalu tunggu hasilnya.

• Buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan login menggunakan nomor HP. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.

• Pilih menu SIM pada halaman beranda → Perpanjangan SIM → Lanjutkan.

• Pilih jenis SIM, masukkan nomor SIM, dan unggah dokumen yang diperlukan.

• Pilih lokasi SATPAS (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) untuk penerbitan SIM.

• Masukkan nomor rekening untuk keperluan pengembalian dana jika ada pembatalan.

• Pilih metode pengiriman :

1. Pos Indonesia (diantar ke alamat rumah)

2. Pengambilan langsung di SATPAS penerbit

• Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.

• Cek status transaksi di menu Transaksi.

Setelah diproses, SIM baru akan dikirim atau bisa diambil sesuai metode yang dipilih.

Kategori :