3. Cara Perpanjangan SIM Secara Online
Kini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkahnya :
• Siapkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan.
• Lakukan tes kesehatan di laman e-Rikkes SIM, dan tes psikologi di situs ePPsi SIM, lalu tunggu hasilnya.
• Buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan login menggunakan nomor HP. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
• Pilih menu SIM pada halaman beranda → Perpanjangan SIM → Lanjutkan.
• Pilih jenis SIM, masukkan nomor SIM, dan unggah dokumen yang diperlukan.
• Pilih lokasi SATPAS (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) untuk penerbitan SIM.
• Masukkan nomor rekening untuk keperluan pengembalian dana jika ada pembatalan.
• Pilih metode pengiriman :
1. Pos Indonesia (diantar ke alamat rumah)
2. Pengambilan langsung di SATPAS penerbit
• Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
• Cek status transaksi di menu Transaksi.
Setelah diproses, SIM baru akan dikirim atau bisa diambil sesuai metode yang dipilih.