2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
UMKM yang sudah terdaftar dalam program bantuan pemerintah. Menggunakan daya listrik sesuai ketentuan penerima subsidi.
3. Lembaga Sosial dan Keagamaan
Yayasan sosial, panti asuhan, serta tempat ibadah yang memenuhi persyaratan tertentu.
4. Penyandang Disabilitas dan Lansia Tidak Mampu
Penyandang disabilitas dan lansia dengan kondisi ekonomi terbatas yang sudah terdaftar dalam DTKS.
Jika Anda masuk dalam salah satu kategori di atas, Anda berpeluang mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah pada tahun 2025.
Cara Mengajukan Subsidi Listrik 2025
Jika setelah pengecekan Anda belum terdaftar sebagai penerima subsidi listrik, tetapi merasa memenuhi syarat, Anda bisa mengajukan permohonan dengan langkah-langkah berikut: