BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah terus berupaya membantu masyarakat dengan berbagai program bantuan sosial, salah satunya adalah subsidi listrik.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban rumah tangga berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan energi tanpa menambah tekanan finansial.
Pada tahun 2025, subsidi listrik tetap menjadi salah satu kebijakan prioritas pemerintah agar keluarga dengan ekonomi lemah dapat menikmati akses listrik dengan biaya yang lebih terjangkau.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk pengurangan tarif listrik atau penghapusan sebagian tagihan bagi pelanggan yang memenuhi kriteria tertentu.
BACA JUGA:Sebelum Idul Fitri, Bupati Fikri Pastikan TPP ASN Cair
BACA JUGA:PLN Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Berikut Rute dan Cara Daftarnya
Akan tetapi, tidak semua pelanggan PLN berhak menerima subsidi ini. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi.
Pada tahun 2025, subsidi listrik masih akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya tertentu serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memenuhi syarat. Besaran subsidi yang diberikan bervariasi tergantung pada kategori pelanggan dan daya listrik yang digunakan.
Siapa yang Berhak Menerima Subsidi Listrik 2025?
Tidak semua pelanggan PLN dapat menikmati subsidi listrik. Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi penerima bantuan ini, di antaranya:
1. Rumah Tangga Miskin dan Rentan
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Menggunakan daya listrik 450 VA atau 900 VA bersubsidi. Serta bukan termasuk kategori pelanggan yang dianggap mampu.