“Terkait langkah-langkah yang dilakukan terkait jalan yang longsor tersebut,” ucapnya.
Ditambahkan Wabup, adapun alternatif yang dilakukan yaitu memindahkan jalan tersebut ke bagian atas jalan saat ini yang sebelumnya rusak akibat tanah longsor dengan membangun jalan baru dengan panjang lebih kurang 1 kilometer.
“Dari perhitungan teknis dari Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, itu tidak bisa lagi dipergunakan karena sudah terlalu berbahaya,” ujarnya.
Wabup menambahkan, nantinya terkait pemetaan serta melakukan sosialisasi kepada Camat dan Pemerintah Desa dalam menentukan titik-titik tanah yang nantinya akan dibangun jalan baru. Nantinya akan dilakukan oleh Pemkab Lebong, sementara untuk pembangunannya nanti akan dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.
“Dalam 100 hari kerja itu sudah harus dibuat pemetaan terkait pembangunan jalan baru,” tutupnya.