Pasal 53 di RUU TNI Diubah, Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Berdasarkan Pangkat

Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan perubahan ketentuan pada Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
Menurut dia, ada kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI yang bervariasi dan ditentukan berdasarkan umur serta pangkatnya.
“Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco di Gedung DPR RI. Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
Soal Usia Pensiun hingga Jabatan di Sipil Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
BACA JUGA:Komisi I DPR RI Setujui RUU TNI Dibawa ke Sidang Paripurna
BACA JUGA:Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan Kepala Pemerintahan dan Pejabat Senior Hamas
Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun. Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun.
Berikut rinciannya:
1. Bintara dan Tamtama Prajurit yang baru berusia 52 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 53 tahun.
2. Prajurit yang berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 54 tahun.
3. Prajurit yang belum berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 55 tahun.
4. Pati Bintang 1 Prajurit yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.