Pasal 53 di RUU TNI Diubah, Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Berdasarkan Pangkat

Ilustrasi Net--

5. Prajurit yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun. 

6. Prajurit yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 60 tahun. 

7.  Pati Bintang 2 Prajurit yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun. 

8. Prajurit yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun. 

9. Prajurit yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 61 tahun. 

10. Pati Bintang 3 Prajurit yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun. 

11. Prajurit yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun. 

12. Prajurit yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 62 tahun.

 

Ketentuan Pasal 53 dalam RUU TNI tersebut berbeda dengan aturan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang berlaku saat ini.

Diketahui dalam Pasal 53 UU yang berlaku saat ini diatur bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah tengah memproses pembahasan revisi UU TNI.

Perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun. 

Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan