Isu Penghapusan SKCK! Karena Dianggap Hambatan Bagi Eks Narapidana Untuk Mencari Kerja? Ini Penjelasannya

Kamis 27 Mar 2025 - 15:00 WIB
Reporter : Gale
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang dianggap berpotensi menghalangi hak asasi individu.

Usulan ini disampaikan oleh Menteri HAM Natalius Pigai melalui surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan tersebut dilatarbelakangi oleh temuan saat mereka mengunjungi lembaga pemasyarakatan (lapas) di berbagai daerah.

Nicholay menjelaskan bahwa usulan penghapusan SKCK ini bertujuan agar mantan narapidana tidak terhambat dalam mencari pekerjaan setelah mereka selesai menjalani hukuman.

Nicholay menyebutkan bahwa beberapa narapidana mengeluhkan SKCK sebagai beban besar dalam mencari pekerjaan, yang menurutnya turut berkontribusi pada tingginya angka residivisme di kalangan mantan narapidana.

BACA JUGA:Hindari Masalah Asam Lambung! Ini Tips Aman Konsumsi Makanan Bersantan Saat Lebaran

BACA JUGA:Kabar Baik ! Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024 Diperpanjang hingga 11 April 2025

Saat mengunjungi lapas, Nicholay menemukan kenyataan bahwa banyak mantan narapidana merasa kesulitan untuk memulai hidup baru setelah dibebaskan. Mereka terjebak oleh stigma yang menempel pada mereka, yang semakin berat dengan adanya SKCK. “SKCK menjadi hambatan besar bagi mantan narapidana untuk diterima bekerja,” tambah Nicholay.

Selain itu, banyak mantan narapidana yang mengeluhkan bahwa SKCK mencatatkan status kriminal mereka. Hal ini menyebabkan perusahaan atau pemberi kerja merasa ragu untuk menerima mereka sebagai karyawan. “Dengan adanya SKCK, masa depan mereka sudah tertutup,” kata Nicholay, menggambarkan betapa besar beban yang dirasakan oleh mantan narapidana.

Nicholay juga menjelaskan bahwa beberapa mantan narapidana beranggapan mereka dijatuhi hukuman seumur hidup. Hal ini terjadi karena mereka merasa tidak dapat menjalani hidup yang layak dan normal setelah dibebaskan, akibat stigma yang melekat. “Mereka merasa terus dihukum meskipun telah selesai menjalani masa penahanan,” ungkap Nicholay.

Menurut Nicholay, penghapusan SKCK akan menjadi langkah penting dalam penegakan hak asasi manusia. Sebab, setiap orang, termasuk mantan narapidana, berhak untuk memulai kehidupan baru tanpa hambatan. "Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan hidup dengan layak adalah hak setiap individu" tambahnya.

Pihak Kementerian HAM menekankan bahwa hak asasi manusia tidak dapat dicabut, meskipun seseorang pernah terlibat dalam tindakan kriminal.

Nicholay menganggap SKCK tidak seharusnya menjadi penghalang bagi seseorang yang telah menjalani hukuman dan ingin memperbaiki hidupnya. Dia menjelaskan, "SKCK perlu dihapuskan untuk memenuhi dan memperkuat hak asasi manusia."

Namun, meskipun ada usulan ini, Kementerian Polri belum memberikan keputusan resmi. Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai pandangan terkait penghapusan SKCK, baik dari sisi hukum maupun praktik. Keputusan terkait hal ini akan menjadi perdebatan panjang antara perlindungan hak asasi individu dan keamanan masyarakat.

Kategori :