Bikin SKCK Kini Bisa Online Lho, Segini Biaya Terbaru 2025
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Di awal tahun 2025 ini, masyarakat Indonesia kembali menghadapi berbagai kebutuhan dan pengeluaran.
Salah satu kebutuhan penting adalah pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang biasanya diperlukan saat melamar pekerjaan ke instansi tertentu.
Namun, ada kabar baik di tahun 2025 bagi kamu yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK. Kini, proses pembuatan SKCK tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.
Selain itu, pemohon juga disarankan untuk melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Presisi Polri.
BACA JUGA:Ada Aturan Baru, Masih Ada Kesempatan Diangkat Jadi ASN Jika Gagal di PPPK 2024!
BACA JUGA:Gagal CPNS, Bisa Daftar Lagi : Yuk Baca Penjelasan di Artikel Ini
Persyaratan Pembuatan SKCK Baru
- Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili pemohon.
- Fotokopi KTP/SIM sesuai alamat di surat pengantar.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir riwayat hidup di kantor polisi.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.