Apakah SKCK Akan Dihapus? Begini Tanggapan Polri

Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Polri menyatakan bahwa pembuatan SKCK merupakan bagian dari pelayanan publik yang diwajibkan oleh undang-undang.
Kepala Biro Penerangan Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghapus kebijakan mengenai penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Truno menyatakan di Bareskrim Polri pada Senin, 24 Maret 2025, bahwa SKCK merupakan salah satu layanan operasional yang diberikan kepada masyarakat.
Trunoyudo menjelaskan bahwa setiap warga negara yang memerlukan SKCK akan dilayani dengan baik oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Hindari Masalah Asam Lambung! Ini Tips Aman Konsumsi Makanan Bersantan Saat Lebaran
Hal ini merupakan bagian dari tugas Polri untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Meskipun demikian, dia juga menanggapi permintaan Menteri HAM, Natalius Pigai, yang meminta penghapusan ketentuan tentang SKCK dalam regulasi.
"Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kami layani," kata Truno menanggapi surat dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut. Surat itu berisi permintaan untuk menghapuskan SKCK dari syarat administrasi pekerjaan, dengan alasan agar eks narapidana tidak lagi kesulitan mendapatkan pekerjaan. Permintaan ini mendapat tanggapan dari Trunoyudo yang menegaskan bahwa pihak Polri hanya bertindak sesuai dengan peraturan yang ada.
Sementara itu, Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengatakan bahwa banyak mantan narapidana merasa kesulitan untuk memperbaiki hidup mereka setelah dibebaskan.
Salah satu hambatan utama adalah kewajiban untuk melampirkan SKCK saat melamar pekerjaan.Nicholay menambahkan, "Setiap orang yang mencari pekerjaan merasa terbebani dengan persyaratan SKCK yang diminta oleh perusahaan atau tempat kerja yang mereka tuju."
Kondisi ini, menurut Nicholay, membuat beberapa residivis memilih untuk tetap tinggal di penjara setelah menyelesaikan masa hukumannya. Mereka merasa bahwa kehidupan di dalam lapas lebih terjamin, meskipun dengan segala keterbatasan. Nicholay mengatakan, "Meskipun makanan terbatas dan segala sesuatu yang mereka butuhkan tersedia di dalam lapas atau rutan tersebut."
Menurut Nicholay, banyak mantan narapidana yang merasa seolah-olah dihukum seumur hidup karena sulitnya mereka mendapatkan pekerjaan.
Mereka merasa peluang untuk membangun kehidupan yang lebih baik semakin tertutup. Hal ini, kata Nicholay, membuat beberapa dari mereka memilih untuk kembali melakukan tindak kejahatan agar dapat kembali ke penjara.
Meskipun demikian, Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tetap berpedoman pada aturan yang ada terkait pembuatan SKCK.