Apakah SKCK Akan Dihapus? Begini Tanggapan Polri

Ilustrasi Net--

" Berbagai hal menjadi masukan dan sudah dikaji tersebut itu menjadi masukan bagi kami," ujarnya. Namun, ia juga menambahkan bahwa setiap kebijakan dan pelayanan yang diberikan oleh Polri tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku.

Trunoyudo mengingatkan bahwa kewenangan Polri untuk mengeluarkan SKCK diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Aturan teknis terkait SKCK juga tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023. “Kami akan selalu melayani masyarakat yang membutuhkan SKCK sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambah Truno.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan