CURUP, CE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, memastikan akan memberikan sanksi tegas. Hal ini jika ada sekolah dibawah naungan Disdikbud Kabupaten Rejang Lebong yang membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) lebih awal sebelum waktunya.
KadisDikbud Rejang Lebong, Rezza Paklevi SH MM melalui Sekretaris Dikbud Rejang Lebong, Hanapi SPd MM mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pihak sekolah yang sudah mencuri start dalam melaksanakan PPDB tersebut, serta memberikan tindakan tegas bagi pihak sekolah yang melanggar.
"Sekarang ini kita baru memasuki semester genap tahun ajaran 2023/2024, jadi waktu pelaksanaan PPDB masih lama," ujar Sekdis.
BACA JUGA:Sekolah Jangan Curi Start PPDB
BACA JUGA:CATAT!! Tiga Bansos Ini Cair di 2024
Dikatakan Sekdis bahwa pelaksanaan PPDB tersebut sudah bisa dilaksanakan jika perbup pelaksanaan kegiatan tersebut sudah ada. Yang mana pada perkembangannya bahwa saat ini perbup tersebut masih dalam tahap pengajuan.
"Untuk pelaksanaan PPDB sendiri, bisa dilaksanakan setelah perbup PPDB tersebut diterbitkan, untuk itu seluruh sekolah diharapkan dapat melaksanakannya secara bersama - sama sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," sampai Sekdis.
Sementara itu Sekdis mengatakan bahwa sekolah negeri maupun sekolah swasta yang berada di Naungan Dikbud Rejang Lebong, waktu pelaksanaan PPDB akan dilaksanakan secara serentak serta menggunakan perbup sebagai dasar kegiatan yang sama, sehingga pihaknya mengharapkan seluruh sekolah dapat melaksanakan kegiatan tersebut secara serentak agar tidak ada lagi sekolah yang tidak mendapatkan siswa baru.
"Berdasarkan perbup yang sudah kami anjukan bahwa PPDB pada tahun ajaran 2024/2025 diperkirakan akan bisa dilaksanakan pada saat bulan Mei mendatang, sedangkan saat ini kita masih berada di bulan Januari, artinya waktu pelaksanaan masih cukup lumayan lama," terangnya.