BPJS hanya berlaku di dalam wilayah Indonesia. Namun, peserta tetap dapat mengakses layanan di lebih dari 23.000 FKTP dan 3.000 FKRTL.
6. Tindakan Medis Estetik
Seperti operasi plastik untuk mempercantik diri tanpa indikasi medis.
7. Gangguan Kesuburan (Infertilitas)
Termasuk program kehamilan atau bayi tabung.
8. Perawatan Gigi untuk Estetika (Ortodontik)
Misalnya pemasangan kawat gigi atau behel tanpa indikasi medis.
9. Penyakit akibat Penyalahgunaan Narkoba atau Alkohol
Penanganannya menjadi tanggung jawab Badan Narkotika Nasional (BNN).
10. Cedera Akibat Menyakiti Diri Sendiri atau Hobi Berbahaya
Seperti kecelakaan karena kegiatan ekstrem yang berisiko tinggi.
Kategori :