16. Kejadian Tak Diinginkan yang Dapat Dicegah
Seperti penyakit akibat kelalaian, tidak dijamin.
17. Pelayanan dalam Acara Bakti Sosial
Menjadi tanggungan penyelenggara atau donatur.
18. Layanan Non-Medis
Contoh : cek laboratorium untuk keperluan melamar pekerjaan atau seleksi CPNS.
19. Korban Tindak Pidana Kekerasan, Terorisme, dan TPPO
Ditanggung oleh negara melalui LPSK atau pemerintah daerah sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
20. Layanan Khusus untuk TNI/Polri/Kemenhan
Sesuai Perpres No. 107 Tahun 2013, BPJS tidak menanggung pelayanan kesehatan khusus operasional militer/polisi.
21. Pelayanan yang Sudah Dijamin Program Lain
Kategori :