Mengejutkan! Pengetapel Guru Hingga Buta Berubah Pikiran, Ambil Langkah Hukum Ini

Senin 22 Jan 2024 - 19:36 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

Tergantung dari pengecekan berkas administrasi dari pihak Pengadilan Tinggi," ungkapnya.

Yongki juga mengatakan, saat ini berkas yang diserahkan PH terdakwa sudah diterima oleh pihak PN Curup.

Dan sedang dalam tahap pemberkasan di PN, untuk segera diserahkan kepada pihak Pengadilan Tinggi.

Sementara untuk memori banding ini sendiri, pihak PN juga akan memberitahu kepada pihak penuntut umum agar mengetahuinya 

"Yang jelas kalau hukum banding yang dilakukan di Pengadilan Tinggi sendiri, itu lebih ke sidang berkas.

Jadi kita tunggu saja nanti bagaimana keputusannya terhadap hukum banding yang diajukan ini," pungkasnya.

Kategori :