Kemudian melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara hasil pemungutan, dan penghitungan, suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, maupun PPK.
"Sebelum hari pencoblosan, KPPS menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, dan sejumlah tugas dan kewajiban lainnya," jelas Anthaka.
Tidak hanya itu saja, setelah proses hasil pemungutan dan penghitungan suara diketahui KPPS dan PPS juga melakukan koordinasi terkait penyampaian laporan ke KPU Kepahiang melalui aplikasi Sirekap.
Aplikasi Sirekap sendiri merupakan sebuah aplikasi yang nantinya akan digunakan oleh PPS untuk melaporkan hasil penghitungan Surat Suara di seluruh TPS dalam Kabupaten Kepahiang.
"Cara kerjanya, setelah proses perhitungan Surat Suara selesai, selanjutnya di photo oleh KPPS dan dilaporkan ke PPS serta di upload melalui aplikasi Sirekap.
Sirekap ini sendiri adalah Sistem Informasi Rekapitulasi yang akan digunakan oleh PPS untuk melaporkan hasil penghitungan suara," demikian Anthaka
Untuk diketahui, pada Pemilu 2024 ini KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu merekrut 3.682 KPPS yang akan bertugas di 526 TPS dengan masing-masing TPS sebanyak 7 KPPS.
Gajinya atau honor KPPS sendiri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Ketua KPPS akan mendapatkan gaji Rp 900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu